Minggu, 28 Desember 2014

Keanggotaan, permodalan dan simpanan koperasi


Keanggotaan, Permodalan dan Simpanan Koperasi
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Manajemen Koperasi dan UKM

Dosen Pembimbing :
Lili Bariadi, MM
Description: Description: Description: http://ts2.mm.bing.net/th?id=H.4539807027954841&pid=15.1&H=160&W=160

Disusun Oleh :
Siti Khoeriyah                         1112053100033


JURUSAN MANAJEMEN HAJI DAN UMROH
FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak untuk proses perbaikan makalah di lain waktu.
Akhir kata kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.








Depok, 10 Desember 2014


Penulis









BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Seperti yang telah kita ketahui bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Dewasa ini koperasi cukup berkembang di  negara kita, namun koperasi masih tertinggal dengan bentuk badan usaha lainnya. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang kurang memahami tentang usaha koperasi, sehingga banyak masyarakat yang memilih bentuk usaha perseorangan. Padahal, bentuk usaha ini memerlukan modal yang akan terasa jauh lebih besar dibandingkan dengan usaha koperasi yang dimodali bersama. Oleh karena itu, penulis membuat makalah ini yang akan membahas tentang bagaimana keanggotaan koperasi, sampai pada permodalan dan simpanan koperasi.
B.            Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana keanggotaan koperasi?
2.      Bagaimana permodalan dan simpanan di dalam koperasi?
C.            Tujuan  Penulisan
Seiring dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Mengetahui dan memahami bagaimana keanggotaan koperasi.
2.        Mengetahui dan memahami bagaimana sistem permodalan dan simpanan di dalam koperasi.




BAB II
PEMBAHASAN
A.           Keanggotaan Koperasi
Sebagai sebuah perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tulang punggungnya. Apalagi, koperasi merupakan kumpulan orang dan bukannya kumpulan modal, sehingga jumlah anggota sangat menentukan besarnya modal yang dimiliki.
Sifat Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu, setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri. Sedangkan terbuka ialah tidak ada pembatasan bagi yang ingin menjadi anggota koperasi selama mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi.[1]
Berbagai Dimensi Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Sesuai pasal 17 ayat (1) UU RI No. 25/1992 dinyatakan bahwa “anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.”[2] Dengan peran ganda tersebut, maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut:[3]
1.             Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
a.       Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya,
b.      Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2.             Dalam kedudukan sebagai pengguna memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.
Sedangkan ditinjau dari sudut pandang para anggota perorangan, yang menilai keinginannya, untuk bergabung pada suatu koperasi yang telah berdiri, atau untuk turut serta dalam pembentukan suatu organisasi koperasi baru, dimensi-dimensi partisipasi itu saling berkaitan sebagai berikut:[4]
1.             Para anggota perorangan akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang kepentingannya:
-            Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan khusus usaha tani, satuan usaha dan atau rumah tangganya dan
-            Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan ketimbang yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi itu.
2.             Untuk maksud ini, para anggota harus menyetujui dan harus digerakan, melalui ketentuan-ketentuan organisasi, untuk berperan serta dalam membiayai perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara efisien, memiliki kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai serta manajemen yang profesioanal, termotivasi dan dinamis sehingga mampu menciptakan potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para anggotanya secara efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan tujuannya.
3.             Hal itu berarti bahwa para anggota harus memiliki hak dan kesempatan serta termotivasi dan sanggup berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai tujuan yang hendak dicapai dan dalam mengendalikan/mengawasi prestasi organisasi koperasi dan perusahaan koperasinya.
Prinsip Keanggotaan Koperasi
Berpegang pada prinsip atau pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:[5]
1.             Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
2.             Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
3.             Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama tehadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam AD (Pasal 19 ayat (1)). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kecenderungan anggota yang hanya akan mementingkan pribadinya sendiri. Pasal 20 UU RI No. 25/1992 secara rinci mengatur kewajiban dan hak anggota.[6]
Setiap anggota mempunyai kewajiban, yaitu sebagai berikut:
1.             Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota,
2.             Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang telah diselenggarakan oleh koperasi,
3.             Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan hak anggota adalah sebagai berikut:
1.             Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.             Memilih dan atau dipilih  menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.             Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD.
4.             Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5.             Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antarsesama anggota.
6.             Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam AD.
Didahulukannya kewajiban daripada hak dalam pasal 20 tersebut sepintas terlihat tidak ada artinya. Namun jika dikaji lebih dalam, pengaturan yang demikian mengandung makna bahwa anggota koperasi harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajibannya. Setelah kewajibannya tersebut dilaksanakan barulah mereka boleh menuntut hak sebagai anggota koperasi. Hal ini merupakan pencerminan dari koperasi Indonesia yang berciri khas kekeluargaan, sehingga tidak pantas anggota menuntut hak terlebih dahulu sebelum menunaikan kewajibannya.
B.            Modal dan Simpanan Koperasi
1.             Modal Koperasi
Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal pula. Tetapi, pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.[7]
Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.[8]
Jenis-jenis Modal
Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya. Modal dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu modal tetap dan modal kerja.[9] Modal tetap disebut juga dengan modal jangka panjang. Modal ini diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan yang diperlukan koperasi. Sedangkan modal kerja (modal jangka pendek) diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya.
Sumber Permodalan
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan dan sumber lain. Adapun simpanan dalam koperasi itu terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.[10]
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.[11]
Di samping itu koperasi juga memiliki modal yang bersifat potensial yang didasarkan pada sikap anggota terhadap koperasinya. Modal ini dapat besar dan dapat pula kecil nilainya berkaitan dengan besar/kecilnya kesadaran orang dalam berkoperasi.[12]
Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.[13]

2.             Simpanan Koperasi
Dalam UU No. 12/1967 Pasal 32 ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota koperasi terdiri dari:[14]
a.       Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.      Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya.
c.       Simpanan sukarela
Simpanan ini diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sedangkan sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Dalam koperasi juga terdapat hak dan kewajiban sebagai anggota. Salah satu kewajiban anggota koperasi adalah mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota. Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Kewajiban tersebut tertera dalam pasal 20 UU No. 25/1992. Adapun hak dari anggota koperasi salah satunya yaitu memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antarsesama anggota.
Selanjutnya mengenai modal koperasi yaitu diartikan sebagai sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.



DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2004. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hanel, Alfred. 2005. Organisasi Koperasi: Pokok-pokok Pikiran mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya di Negara-negara Berkembang. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas, Teori dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Partomo, Titik Sartika dan Abdul Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi: Skala Kecil/Menengah dan Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sudarsono dan Edilius. 2002. Koperasi: Dalam Teori dan P


[2] Muhammad firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 55.
[3] Titik Sartika Partomo dan Abdul Rachman Soejoedono, Ekonomi: Skala Kecil/Menengah dan Koperasi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 59.
[4] Alred Hanel, Organisasi Koperasi: Pokok-pokok Pikiran mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya di Negara-negara Berkembang (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 78.
[5] Titik Sartika Partomo dan Abdul Rachman Soejoedono, Ekonomi: Skala Kecil..., hlm. 58.
[6] Muhammad firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori...,hlm. 56.
[7] Ibid..., hlm. 70.
[9] Muhammad firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori...,hlm. 70.
[11] Muhammad firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori...,hlm. 71.
[12] Sudarsono dan Edilius, Koperasi: Dalam Teori dan Prektek (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), hlm. 116.
[14] Hendrojogi, Koperasi: Asas-asas, Teori dan Praktik (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 193.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar