Keanggotaan, Permodalan dan Simpanan Koperasi
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah “Manajemen Koperasi dan
UKM “
Dosen Pembimbing :
Lili Bariadi, MM
Disusun Oleh :
Siti Khoeriyah 1112053100033
JURUSAN
MANAJEMEN HAJI DAN UMROH
FAKULTAS ILMU
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN SYARIF
HIDAYATULLAH JAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua
sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak untuk
proses perbaikan makalah
di lain waktu.
Akhir kata kami menyampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok,
10 Desember 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti yang telah kita ketahui bahwa koperasi
merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Dewasa ini koperasi cukup
berkembang di negara kita, namun koperasi masih tertinggal dengan
bentuk badan usaha lainnya. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang kurang
memahami tentang usaha koperasi, sehingga banyak masyarakat yang memilih bentuk
usaha perseorangan. Padahal, bentuk usaha ini memerlukan modal yang akan terasa
jauh lebih besar dibandingkan dengan usaha koperasi yang dimodali bersama. Oleh karena
itu, penulis membuat makalah ini yang akan membahas tentang bagaimana keanggotaan
koperasi, sampai pada permodalan dan simpanan koperasi.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.
Bagaimana keanggotaan koperasi?
2.
Bagaimana permodalan dan simpanan di dalam koperasi?
C.
Tujuan Penulisan
Seiring dengan rumusan masalah diatas, maka
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui dan memahami bagaimana keanggotaan koperasi.
2.
Mengetahui dan memahami bagaimana sistem permodalan dan simpanan di dalam
koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Keanggotaan Koperasi
Sebagai sebuah perkumpulan, koperasi tidak
akan mungkin terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tulang punggungnya.
Apalagi, koperasi merupakan kumpulan orang dan bukannya kumpulan modal,
sehingga jumlah anggota sangat menentukan besarnya modal yang dimiliki.
Sifat
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
dan terbuka. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu, setiap orang yang ingin
menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri. Sedangkan terbuka ialah
tidak ada pembatasan bagi yang ingin menjadi anggota koperasi selama mampu
memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi.[1]
Berbagai Dimensi Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Sesuai pasal 17 ayat (1) UU RI No. 25/1992
dinyatakan bahwa “anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.”[2]
Dengan peran ganda tersebut, maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai
berikut:[3]
1.
Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
a. Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan
pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya,
b. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam
proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2.
Dalam kedudukan sebagai pengguna memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang
disediakan perusahaan koperasinya.
Sedangkan ditinjau dari sudut pandang para
anggota perorangan, yang menilai keinginannya, untuk bergabung pada suatu
koperasi yang telah berdiri, atau untuk turut serta dalam pembentukan suatu
organisasi koperasi baru, dimensi-dimensi partisipasi itu saling berkaitan
sebagai berikut:[4]
1.
Para anggota perorangan akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang kepentingannya:
-
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
khusus usaha tani, satuan usaha dan atau rumah tangganya dan
-
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga,
mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan ketimbang yang diperolehnya
dari pihak-pihak lain di luar koperasi itu.
2.
Untuk maksud ini, para anggota harus
menyetujui dan harus digerakan, melalui ketentuan-ketentuan organisasi, untuk
berperan serta dalam membiayai perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara
efisien, memiliki kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai
serta manajemen yang profesioanal, termotivasi dan dinamis sehingga mampu
menciptakan potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para anggotanya
secara efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan tujuannya.
3.
Hal itu berarti bahwa para anggota harus
memiliki hak dan kesempatan serta termotivasi dan sanggup berpartisipasi dalam
mengambil keputusan mengenai tujuan yang hendak dicapai dan dalam
mengendalikan/mengawasi prestasi organisasi koperasi dan perusahaan koperasinya.
Prinsip Keanggotaan Koperasi
Berpegang pada prinsip atau pengertian
koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:[5]
1.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
2.
Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
3.
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak
yang sama tehadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak
yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam AD (Pasal 19 ayat (1)).
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kecenderungan anggota yang hanya
akan mementingkan pribadinya sendiri. Pasal 20 UU RI No. 25/1992 secara rinci
mengatur kewajiban dan hak anggota.[6]
Setiap anggota mempunyai kewajiban, yaitu
sebagai berikut:
1.
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
disepakati dalam rapat anggota,
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang telah
diselenggarakan oleh koperasi,
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan hak anggota adalah sebagai berikut:
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam AD.
4.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang
sama antarsesama anggota.
6.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam AD.
Didahulukannya kewajiban daripada hak dalam
pasal 20 tersebut sepintas terlihat tidak ada artinya. Namun jika dikaji lebih
dalam, pengaturan yang demikian mengandung makna bahwa anggota koperasi harus
mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajibannya. Setelah
kewajibannya tersebut dilaksanakan barulah mereka boleh menuntut hak sebagai
anggota koperasi. Hal ini merupakan pencerminan dari koperasi Indonesia yang
berciri khas kekeluargaan, sehingga tidak pantas anggota menuntut hak terlebih
dahulu sebelum menunaikan kewajibannya.
B.
Modal dan Simpanan Koperasi
1.
Modal Koperasi
Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan
bentuk kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalankan
usahanya koperasi memerlukan modal pula. Tetapi, pengaruh modal dan
penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna
koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan
kebendaan.[7]
Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.[8]
Jenis-jenis Modal
Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu
koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu
pendiriannya. Modal dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu modal tetap dan modal
kerja.[9]
Modal tetap disebut juga dengan modal jangka panjang. Modal ini diperlukan untuk
penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah,
gedung, mesin dan kendaraan yang diperlukan koperasi. Sedangkan modal kerja
(modal jangka pendek) diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi
seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan
sebagainya.
Sumber Permodalan
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967
pasal 32, dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan dan sumber lain. Adapun simpanan dalam koperasi itu terdiri
atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.[10]
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat
berasal dari anggota, koperasi lainnya/atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.[11]
Di samping itu koperasi juga memiliki modal
yang bersifat potensial yang didasarkan pada sikap anggota terhadap koperasinya.
Modal ini dapat besar dan dapat pula kecil nilainya berkaitan dengan
besar/kecilnya kesadaran orang dalam berkoperasi.[12]
Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup
kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah
dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus
berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang
ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana
cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha
yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan.
Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai
tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah
melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan
jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.[13]
2.
Simpanan Koperasi
Dalam UU No. 12/1967 Pasal 32 ayat (2)
dikatakan bahwa simpanan anggota koperasi terdiri dari:[14]
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota.
Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu,
misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu
anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya.
c. Simpanan sukarela
Simpanan ini diadakan oleh anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali,
mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sedangkan sebagai
pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Dalam koperasi juga terdapat hak dan kewajiban
sebagai anggota. Salah satu kewajiban anggota koperasi adalah mematuhi anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah
disepakati bersama dalam rapat anggota. Berpartisipasi pada usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi, mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan. Kewajiban tersebut tertera dalam pasal 20 UU
No. 25/1992. Adapun hak dari anggota koperasi salah satunya yaitu memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antarsesama anggota.
Selanjutnya mengenai modal koperasi yaitu
diartikan sebagai sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2004. Perkoperasian: Sejarah,
Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hanel, Alfred. 2005. Organisasi Koperasi: Pokok-pokok Pikiran mengenai
Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya di Negara-negara Berkembang.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas,
Teori dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Partomo, Titik Sartika dan Abdul Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi:
Skala Kecil/Menengah dan Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sudarsono
dan Edilius. 2002. Koperasi: Dalam Teori dan P
[1]
http://risckha-shedan.blogspot.com/2012/01/pendirian-dan-keanggotaan-koperasi.html, diakses pada tanggal 13/12/2014.
[2]
Muhammad firdaus dan Agus
Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2004), hlm. 55.
[3]
Titik Sartika Partomo dan Abdul
Rachman Soejoedono, Ekonomi: Skala Kecil/Menengah dan Koperasi (Bogor:
Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 59.
[4] Alred Hanel, Organisasi Koperasi:
Pokok-pokok Pikiran mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya
di Negara-negara Berkembang (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 78.
[5] Titik Sartika Partomo dan Abdul Rachman Soejoedono,
Ekonomi: Skala Kecil..., hlm. 58.
[7] Ibid..., hlm. 70.
[12] Sudarsono dan Edilius, Koperasi: Dalam
Teori dan Prektek (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), hlm. 116.
[14] Hendrojogi, Koperasi: Asas-asas, Teori
dan Praktik (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2004), hlm. 193.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar